Showing posts with label Adat Budaya. Show all posts
Showing posts with label Adat Budaya. Show all posts

Islam Moderat di Indonesia

Artikel Bustanuddin Agus yang berjudul ‘’Apakah Islam Moderat Itu?’’ (Republika, 20 Mei 2006) menarik untuk ditanggapi. Sebagai sebuah lembaga, Center for Moderate Muslim (CMM) memang masih muda. Usia dua tahun belum memadai untuk menggambarkan secara utuh gerakan CMM. Pada dasarnya, asas CMM yang berlandas pada kemanusiaan, keadilan sosial, dan demokrasi tidak serta-merta menggambarkan siapa CMM. Apalagi mengaitkan asas tersebut dengan pengaburan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Islam moderat

Sebagai sebuah gerakan, Islam moderat memiliki kiprah yang cukup panjang di Indonesia. Menguatnya peran Islam di Indonesia sejak abad ke-14 M, terutama pascaberdirinya Kerajaan Samudra Pasai dan Demak, diyakini oleh para sejarawan, tidak merusak identitas lokal. Malah konversi penduduk lokal kedalam agama Islam tidak menyebabkan mereka menanggalkan tradisi lokal. Padahal dua kerajaan itu berdiri di daerah pesisir, di mana pengaruh penguasa-penguasa lokal tidak kuat. Logikanya, semakin kecil pengaruh kekuasaan lokal, maka semakin besar kemungkinan tercabutnya tradisi lokal dalam proses konversi tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal Islam yang tumbuh di Indonesia memiliki karakter yang moderat. Istilah moderat dalam konteks ini dapat didefinisikan toleran dan simpatik. Sebuah bentuk keberagamaan yang menghormati identitas kebudayaan dan tradisi.

Karakter seperti itulah yang sebetulnya mengakar kuat dalam perkembangan Islam selanjutnya. Meski belakangan muncul karakter lain yaitu puritan, akibat dari perjumpaan intelektual Muslim Nusantara --terutama yang berasal dari daerah Aceh dan Sumatra Barat-- dengan Muslim Hadramain (Makkah dan Madinah). Hal itupun terjadi seiring dengan persaingan politik antara Turki Usmani dengan penguasa-penguasa Eropa di abad ke-17 M.

Kesamaan identitas agama dan ketegangan dengan bangsa Eropa mendorong menguatnya konsolidasi kekuatan antarpenguasa Muslim. Selain itu, hubungan diplomatis dan perdagangan Muslim Nusantara dengan Turki Usmani dan khalifah-khalifah di Timur Tengah berlanjut pada tradisi belajar di Hadramain, seiring dengan pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah.

Sebagai pusat perjuangan Nabi Muhammad, Hadramain memiliki tradisi keagamaan yang lebih ketat. Karakter puritan ini diperkuat ketika gerakan Wahabi muncul pada awal abad ke-19. Karena itu, Islam yang puritan muncul lebih akhir dan terlokalisasi di sekitar Sumatra. Namun secara keseluruhan, watak Islam yang tersebar di Indonesia adalah moderat.

Perkembangan Islam yang moderat ini disebutkan oleh John L Esposito akan menjadi pendorong munculnya kawasan alternatif bagi kebangkitan Islam (1997). Kecenderungan ini mengeliminasi pandangan pesimistis yang menyatakan bahwa agama Islam akan menjadi penghambat modernisasi dan demokrasi, seiring dengan tumbuhnya Islam moderat di Indonesia.

Mengenai hal ini telah banyak peneliti dan pengamat yang menulis tentang peran gerakan Islam Moderat dalam modernisasi di Indonesia. Sebut saja di antaranya Greg Barton, peneliti dan pakar di bidang Islam dari Australia, yang meneliti pemikiran Cak Nur, Ahmad Wahib, Gus Dur, dan Djohan Effendi. Barton mengelompokan mereka sebagai gerakan Islam neo-modernis, dengan meminjam istilah yang diperkenalkan oleh Prof Fazlur Rahman. Penggunaan istilah tersebut kadang diganti dengan terma ‘’moderat’’.

Begitupula disertasi Bachtiar Effendi, Islam dan Negara (2000), yang telah dipublikasikan. Dia meneliti tentang peran kelompok moderat dalam transformasi masyarakat Indonesia, mengakhiri perdebatan dan orientasi gerakan ideologis (Islam politik) dan membawa Indonesia pada keberagamaan yang sejalan dengan modernisasi.

Lagi-lagi istilah moderat memang tidak digunakan secara tegas. Ini mencerminkan bahwa istilah moderat dimaksudkan sebagai watak keislaman yang apresiatif dan sejalan dengan lokalitas dan modernitas. Di sinilah justru munculnya perdebatan, sejauhmana kekhasan Islam moderat yang diusung oleh CMM dalam konstalasi gerakan Islam (moderat) di Indonesia? Dan siapa aktor-aktor Islam moderat itu?

Antiterorisme

Pendirian CMM memang dilatari oleh keprihatinan pascatragedi 11 September 2001. CMM merupakan amanat ulama dan cendekiawan di Asia Tenggara yang ditugasi untuk mengklarifikasi opini yang berkembang di masyarakat Barat. Stigma terorisme itu sangat merugikan umat Islam. Padahal kesadaran umat Islam tidak tunggal. Pergulatan dan pengalaman hidup yang beraneka macam itu tidak memungkinkan munculnya keseragaman sebuah karakter keberagamaan.

Harus diakui adanya kekeliruan umat Islam dalam memandang konsep jihad. Sejauh ini konsep jihad itu sering digunakan untuk memicu sentimen anti-Barat. Bahkan kerap digunakan untuk legitimasi aksi teror. Situasi ini mendorong CMM untuk meredam laju ‘pesona’ tafsir jihad yang tidak sejalan dengan misi perdamaian dan kemanusiaan agama Islam. Jadi Islam moderat yang diusung CMM memiliki perhatian yang berbeda dengan gerakan moderat sebelumnya.

Jaringan Islam Liberal (JIL), misalnya, lebih menitikberatkan pada liberasi tafsir agama yang sudah tidak relevan dengan konteks kekinian. Maka isu yang diangkatnya adalah problem sosial yang ada dalam konteks negara bangsa modern. Namun kekhasan itu --yang diusung CMM dan gerakan Islam moderat lainnya-- memiliki titik temunya pada komitmen terhadap kemanusiaan dan perdamaian. Hal ini sering disalah-pahami oleh pengamat.

Sederhananya, istilah moderat sejak lama tidak pernah menjadi nama formal sebuah kelompok gerakan. CMM menggunakan nama moderat setelah memotret adanya kecenderungan baru yang khas, yakni pascatragedi 11 September itu.

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah adalah dua ormas yang giat mengkampanyekan gerakan moderat ini. Dapat dikatakan bahwa CMM adalah kristalisasi dan penegasan dari upaya NU-Muhammadiyah untuk melawan gerakan terorisme.


Khasiat Dan Kegunaan Kunyit Putih

Khasiat dari sebuah kunyit memang sudah tak terindahkan lagi, selama ini kita sendiri tidak begitu tahu tentang kunir putih , karena ternyata setelah diteliti para ahli, kunir putih mempunyai banyak sekali Manfaat dan Khasiat kunyit Putih diantaranya adalah sebagai berikut :

Mencegah dan mengobati kanker rahim, kanker payudara, kanker hati, kanker otak, kanker paru2, leukimia, dan penyakit lain yang berhubungan dengan kanker, kista, dan tumor
Mengobati dan mencegah peradangan: maag, ambien, radang tenggorokan, radang hati, bronkhitis, amandel, nyeri haid, keputihan, jerawat / bisul, diabetes, dan asma
Mengobati dan mencegah penyakit yang berhubungan dengan lemak; darah tinggi, stroke, jantung, asam urat, bermanfaat sebagai penurun kolesterol.

Khasiat dan atau manfaat dari kunir putih tersebut diatas dikarenakan kunyit putih mempunyai kandungan diantaranya :

Kandungan antioksidan yang mampu mencegah kerusakan gen.
Zat kurkumin,yang beguna sebagai zat anti peradangan
Ribosome inacting protein yang beguna untuk :

Menonaktifkan perkembangan sel kanker (kista / tumor)
Merontokan sel kanker (kista / tumor) tanpa merusak jaringan sekitarnya
Memblokir pertumbuhan sel kanker (kista / tumor)

Diera yang serba canggih dan maju serta modern dengan technologi yang serba - ba - bi - bu seperti sekarang ini tersedia Kapsul kunir putih yang berguna untuk menyembuhkan segala macam penyakit td (curcuma mangga val) sehingga tidak usah lagi kita repot - repot meracik dan atau meramu kunyit putih dengan susah payah, dan kapsul kunyit putih dengan segala khasiat bisa anda dapatkan dengan harga terjangkau dengan jaminan alami dan aman di konsumsi, jika temen-temen ada yang berminat bisa inbox ke saya Terima kasih..

Tertanda

Bayu Atmojo <---------< clik untuk menuju facebook


Masyarakat Dirundung Kegalauan

Ditundanya rencana kenaikan harga BBM per 1 April lalu, ternyata tak lantas membuat situasi tanah air menjadi lebih tenang. Masyarakat masih dirundung kegalauan. Perjuangan besar-besaran untuk memastikan harga BBM tidak naik yang harapannya akan membuat harga-harga tidak naik, ternyata tidak membuahkan hasil yang pasti. Sebaliknya, masyarakat masih dihantui kemungkinan naiknya BBM mengingat keputusan DPR terkait harga BBM ini pada sidang paripurna lalu membuahkan pasal "karet’ yang memungkinkan Pemerintah menaikkan harga BBM apabila ICP naik sebesar 15% dalam kurun enam bulan. Selain masih dihantui adanya kemungkinan naiknya harga BBM ini, masyarakat juga dibuat galau dengan masih melambungnya harga-harga di pasaran.

Rupanya, tak cuma masyarakat yang tengah galau. Presiden SBY sebagai orang nomor satu di Republik ini ternyata tengah dirundung kegalauan juga. Sayangnya, kegalauan yang dialami presiden bukan karena masyarakat lagi galau. Presiden ternyata lebih galau akibat partai-partai di Setgab Koalisi tak lagi seirama. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan "pembangkangan" pada saat mengambil keputusan tentang UU APBN-P pada sidang paripurna DPR lalu. Kala itu, PKS memang terang-terangan menentang kesepakatan partai-partai Setgab Koalisi yang memilih penambahan ayat 6a pada UU APBN-P. PKS malah bergabung dengan partai oposisi yang memilih mempertahankan ayat 6 yakni tidak menaikkan harga BBM.

Sikap mbalelo PKS ini yang kini tengah menyita perhatian dan pikiran presiden. PKS dianggap sudah melanggar kesepakatan koalisi sebagaimana disepakati diawal periode lalu. Celakanya lagi, pembangkangan PKS ini bukanlah kali pertama terjadi. Bersama partai Golkar kala itu, PKS sering tidak sejalan dengan partai koalisi di DPR. Tak ayal, pembangkangan PKS ini pun dinilai sudah lebih dari cukup. Presiden dan partai Demokrat tengah mengkalkulasikan langkah terbaik untuk PKS. Apakah masih memberi maaf atau sama sekali mendepak PKS dari Setgab. Tak heran sejumlah pertemuan sudah dilakukan SBY untuk membahas isu yang tak punya kaitan dengan kepentingan masyarakat ini. Ketua-ketua umum partai Koalisi pun diundang untuk menggodok kelanjutan masa depan Setgab, apakah masih dengan atau tanpa PKS.

"Beban Hidup Masyarakat Kian Berat"

Inilah yang membuat kegalauan masyarakat kian berlipat-ganda. Alih-alih mendapat perhatian dari para elit, keadaan riil masyarakat sekarang ini ternyata tak masuk dalam agenda pembicaraan presiden SBY dengan para Ketua Umum partai di Puri Cikeas pada Selasa malam lalu. Padahal kegalauan masyarakat terbilang tidak sepele. Pendapatan masyarakat yang tergolong stagnan membuat beban hidup yang harus ditanggung kian berat. Bagaimana tidak berat, harga-harga dipasaran tak kunjung turun. Wajar, kian banyak masyarakat yang mengeluh akibat dampak isu kenaikan harga BBM kendati harga BBM itu sendiri tak jadi naik. Apalagi jika kelak pemerintah jadi menaikkan BBM jika syarat ICP naik 15% terpenuhi, barangkali masyarakat akan semakin bingung entah dengan cara apa supaya kebutuhan hidup bisa terpenuhi. Sebab dengan keadaan yang sekarang saja, banyak masyarakat terutama menengah ke bawah yang sudah mengencangkan "ikat pinggang" seerat-eratnya.

Sejatinya, sebagai presiden dan pimpinan parpol, para elit yang menyempatkan diri untuk melakukan pertemuan tersebut, memikirkan dan membicarakan bagaimana nasib masyarakat pasca sidang paripurna DPR itu. Para pemimpin partai seharusnya menggunakan kesempatan itu untuk meminta presiden mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menolong masyarakat dari himpitan beban ekonomi. Atau sebaliknya, presiden bisa meminta saran-saran partai koalisi dalam rangka menstabilkan harga-harga. Selain itu, adalah jauh lebih penting pula untuk membicarakan bagaimana langkah pemerintah ke depan untuk menyiasati agar subsidi BBM tidak perlu dikurangi dalam kurun waktu sekarang ini. Pasalnya, dengan alasan apapun, masyarakat tetap tidak siap jika harga BBM dipaksakan naik.

Harus pula diingat, bahwa para elit –baik presiden maupun parpol yang memiliki kursi di DPR dipilih dan diberikan kepercayaan oleh rakyat untuk memimpin negeri ini, bukan untuk membahas masa depan parpol semata, tetapi semata-mata demi memperjuangkan kehidupan rakyat. Sebab Negara ini bukan cuma tentang partai, atau posisi partai –apakah sebagai pendukung pemerintah atau sebagai oposisi. Tetapi jauh dari itu, kepentingan masyarakat adalah di atas segala-galanya



Mengaji

Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar Mengaji) yang dicanangkan oleh Kementerian Agama adalah sesuatu yang wajib mendapat dukungan pemerintah daerah dan masyarakat. Ini adalah program terobosan yang memunyai dampak positif luar biasa, apalagi dicanangkan oleh suatu kementerian yang tentu saja memunyai level yang sangat tinggi. Secara struktural, tentu hal ini merupakan sinyal yang kuat agar pemda tak ragu untuk menerapkannya di daerah masing-masing. Rentang waktu sekira satu sampai dua jam, 18.00 – 20.00 diharapkan TV jadi off. Pemerintah daerah harus aktif memberikan dukungannya melalui regulasi yang jelas sehingga ada sanksi bagi yang melanggar. Selain itu, orangtua tentu menjadi garda terdepan dalam menyukseskan program ini di rumah dan keluarga mereka masing-masing.

Program ini, murni untuk mengantisipasi semakin kencangnya arus pergeseran nilai yang dengan kasat mata silih berganti terjadi di negeri yang dulu dikenal religius ini. Regulasi sangat perlu dikeluarkan oleh pemerintah daerah, namun bukan berarti kembali memunculkan debat publik yang mengarah pada debat kusir (debat panjang lebar yang tak tentu tujuan) tentang baik tidaknya mengeluarkan regulasi tentang Gemar Mengaji tersebut, apalagi potensi di masyarakat telah banyak muncul, seperti TKA-TPA dan pengajian kampung yang masih tersisa. Meski tak ada satu kebijakan pun yang tanpa efek negatif, namun bukan masanya memperdebatkannya dengan mengandalkan logika dan kepiawaian berbicara, jika menyangkut moral dan etika anak bangsa.

Banyak pengalaman yang memperlihatkan beberapa dari “orang penting” negeri ini, menolak program perbaikan moral dengan berbagai alasan yang “masuk akal” dan sesuai “aturan” hanya untuk popularitas belaka dan sudah barang tentu melanggengkan kemaksiatan. Kita masih ingat betapa besar tantangan terhadap UU Anti Pornografi dan Pornoaksi, sehingga yang berlaku saat ini hanya bagian-bagian yang kurang dapat diukur penindakannya, sehingga pornografi masih marak saja. Betapa tantangan kuat juga dialami Menkominfo dalam memproteksi situs-situs porno di internet. Sosialisasi pengajaran sex yang semakin vulgar pada generasi anak yang disertai berbagai alasan para ahli, membuat kita hanya dengan tenang menerimanya. Tidakkah terpikir oleh kita bahwa semua itu merupakan grand design dunia barat yang mengarahkan kita bangsa Indonesia juga berbuat seperti yang mereka lakukan yakni kebebasan tanpa batas. Mereka (dunia barat) terlanjur rusak moral dan etikanya sehingga menginginkan kita bangsa berbudaya ini, seperti mereka. Bagi umat Islam tentu sifat yang demikian sudah familiar sebagai sifat setan dan iblis. Setan dan iblis selalu berusaha mencari teman untuk bersama-sama mereka di negara pada akhir zaman.

Sudah waktunya eksekutif bersama legislatif untuk berbuat untuk daerah ini dengan mengeluarkan regulasi demi perbaikan moral, dengan mendukung Gemar Mengaji. Program ini tidak hanya harus disosialisaikan oleh Kementerian Agama, meskipun mereka memang sebagai institusi terdepan, tetapi semua pihak yang masih merasa memunyai hati nurani dan penghargaan kepada agama. Aktifitas sebagian besar masyarakat semakin hari akan disibukkan oleh urusan ekonomi, politik, dan lainnya yang tentu saja mengarah kepada ditinggalkannya urusan yang berkaitan dengan keTuhanan. Masyarakat modern adalah masyarakat yang memunyai manajemen waktu, termasuk penyediaan waktu untuk berbuat kebajikan. Luangkan waktu untuk khusus mendalami Kitabullah sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di dunia ini. Mematikan TV paling lama dua jam sehari harus menjadi kebiasaan yang mungkin satu dua hari sangat berpengaruh bagi sebagai masyarakat yang telah “terhipnotis” oleh box yang satu itu. Apalagi program TV saat ini di semua channel yang ada, sepertinya memang menempatkan acara-acara unggulannya termasuk acara anak, pada jam Maghrib.

Meski terkesan sederhana program Gemar Mengaji sangat potensial dapat mengubah moral etika anak bangsa menjadi lebih baik, sejalan dengan program pembinaan karakter bangsa oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Banyak dari kita yang berusia di atas 40 tahun masih merasakan betapa syahdu perasaan dimasa dulu masih giat-giat pengajian selepas Maghrib. Tidakkah memori kita masih mengenang waktu itu sebagai kenangan indah dan perlu untuk dihidupkan kembali. Anak-anak belum mengenal tawuran, balapan liar, minuman keras, dan sex bebas, karena mereka aktif bergelut dengan agama. Tentu yang paling kita harapkan sebagai makhluk ciptaan-Nya adalah bahwa rahmat dan hidayah-Nya tercurah pada kita semua, jika kita rajin membaca, mendengarkan, dan mengaplikasikan ayat-ayat-Nya melalui Gemar Mengaji tersebut.

berbagai sumber


Sajadah Dan Tasbih

Sajadah ( سجادة ) adalah alat yang terbuat dari kain yang biasanya memiliki gambar dan corak bernafaskan Islam. Sajadah digunakan kaum Muslim untuk menjaga agar tetap terjaga kebersihannya ketika melaksanakan salat. Sajadah pada umumnya memiliki ukuran yang cukup besar untuk mengkover seluruh bagian tubuh ketika melakukan sujud agar tetap bersih selama salat. Ukuran sajadah pada umumnya 0.91 m × 1.5 m atau 1.2 m × 1.8 m.

Tasbih

Tasbih (تسبیح) secara harfiah berarti pujian dan secara makna yaitu dengan mengucapkan kata Subhanallah (سبحان الله)) yang berarti Maha Suci Allah. Allah berfirman :

ÙˆَسَبِّØ­ُوهُ بُÙƒْرَØ©ً ÙˆَØ£َصِيلاً

“ Dan bertasbihlah kepada-Nya ketika pagi dan ketika petang" Q.S : 42

Dalam hadis Nabi bersabda :


“Dua kalimah yang ringan di atas lidah, yang berat di atas timbangan, yang disukaï oleh yang maha Pemurah: Subhanallah wa bihamdih, subhanallahi al-azim ( سُبْØ­َانَ اللهِ ÙˆَبِØ­َÙ…ْدِÙ‡ِ، سُبْØ­َانَ اللهِ الْعَظِيم ) (Al-Bukhariy/ 6682)”

Penghitung Tasbih


Untuk mengucapkan bacaan Tasbih secara berulang-ulang ini diciptakanlah alat yang disebut Misbaha dan di Indonesia sendiri disebut juga dengan nama Tasbih. Biasanya tasbih dibuat dari kayu, namun ada pula tasbih yang dibuah dari bji-biji zaitun. Umumnya sebuah tasbih terdiri dari 99 batu. Angka 99 ini melambangkan 99 Asma Allah. Namun ada pula tasbih yang terdiri dari 33 atau 11 batu-batuan. Pada kedua kasus terakhir ini, sang pengguna harus mengulangi lingkaran tiga atau sembilan kali. Meskipun begitu, ada pula tasbih yang terdiri dari 100 atau 1.000 batu.

Wallahu A'lam


Syarat dan Rukun Nikah

Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang.

Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.

Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang :

"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya? jawabnya tidak (kata lelaki itu kepada Rasullullah). Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)

Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan :

"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Rukun nikah
  1. Pengantin laki-laki
  2. Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi laki-laki
  5. Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat calon suami
  1. Islam
  2. Laki-laki yang tertentu
  3. Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
  4. Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  5. Bukan dalam ihram haji atau umroh
  6. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  7. Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  8. Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
Syarat bakal istri
  1. Islam
  2. Perempuan yang tertentu
  3. Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
  4. Bukan seorang banci
  5. Bukan dalam ihram haji atau umroh
  6. Tidak dalam iddah
  7. Bukan istri orang

Syarat wali
  1. Islam, bukan kafir dan murtad
  2. Lelaki dan bukannya perempuan
  3. Baligh / Dewasa
  4. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  5. Bukan dalam ihram haji atau umroh
  6. Tidak fasik
  7. Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  8. Merdeka
  9. Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.

Jenis-jenis wali

Wali mujbir : Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)

Wali aqrab : Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali

Wali ab’ad : Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.

Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

Syarat-syarat saksi

Sekurang-kurangya dua orang
Islam
Berakal
Telah pubertas
Laki-laki
Memahami isi lafal ijab dan qobul
Dapat mendengar, melihat dan berbicara
Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil
Merdeka

Syarat ijab

Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
Diucapkan oleh wali atau wakilnya
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)

Contoh bacaan Ijab : Wali / wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan DONNA Binti DONNI dengan mas kawin berupa seperangkap alat shalat dibayar tunai".

Syarat qobul

Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Tidak ada perkataan sindiran
Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
Menyebut nama calon istri
Tidak ditambahkan dengan perkataan lain

Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami) : "Aku terima nikahnya dengan Donna Binti Donni dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Donna Binti Donni sebagai istriku".

Setelah qobul dilafalkan Wali / wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudnya dengan perkataan itu.

Selanjutnya Wali / wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin

Bersamaan itu pula, mas kawin / mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri. Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu". Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.

Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

Wakil Wali / Qadi

Wakil wali / Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh institusi Masjid atau jabatan / pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan / mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami.Segala urusan pernikahan,penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin,barangan hantaran (hadiah) , penyedian tempat pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar. Disamping tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna, Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri agama dan administratif negara. Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara. Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim (yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti Ustaz, Muallim, Mufti, Sheikhul Islam dan sebagainya.

Wallahu A'lam


Pernikahan Dalam Agama Islam

Pernikahan atau adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh agama / aturan tertentu. Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan, Allah s.w.t. menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

Hikmah Pernikahan

Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak diantara hikmah dari pernikahan adalah sebagai berikut :

Cara yang halal untuk menyalurkan nafsu seks melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang amat merugikan, Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman ,  Memelihara kesucian diri , Melaksanakan tuntutan syariat , Membuat keturunan , Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab , Dapat mengeratkan silaturahim dan berbagai hikmah lain yang terkandung didalamnya. 

Perintah Nikah Dalam Al Quran 

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin / menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui" An Nuur : 32

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Ar Ruum : 21"


Penyebab haramnya sebuah pernikahan
  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
    • Ibu
    • Nenek dari ibu maupun bapak
    • Anak perempuan & keturunannya
    • Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
    • Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, uaitu semua anak saudara perempuan
  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
    • Ibu susuan
    • Nenek dari saudara ibu susuan
    • Saudara perempuan susuan
    • Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
    • Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
  • Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
    • Ibu mertua
    • Ibu tiri
    • Nenek tiri
    • Menantu perempuan
    • Anak tiri perempuan dan keturunannya
    • Adik ipar perempuan dan keturunannya
    • Sepupu dari saudara istri
  • Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

Bersambung ke Syarat dan Rukun Nikah


Mitologi Islam

Agama Islam muncul pada abad ketujuh, dan setelah berkembang ke seantero jazirah Arab orang-orang yang baru masuk Islam masih mewarisi pengaruh dari Mitologi Arab pra-Islam maupun Mitologi pra-Yahudi dan Mitologi pra-Kristen dalam memahami ajaran Al-Quran maupun Hadits Nabi Muhammad.

Dengan demikian banyak ajaran Islam yang dipahami dengan cara mistik atau menurut paham keyakinan agama sebelum memeluk Islam. Mitos yang masih melekat dan sulit untuk dihilangkan itu, antara lain mitos Tangan Fatimah yang kadang-kadang digunakan untuk menetralkan pengaruh dari Mata Iblis, walaupun penggunaanya dilarang dalam Islam, karena kegunaanya seperti jimat dan takhayul. 

Di antara para muslim awam terhadap al-Quran dan Hadist, berbagai ayat dalam Al-Qur'an seperti misalnya Surah An-Nas dan Surah Al-Falaq kadang-kadang diucapkan sebagai mantra agar memperoleh kejayaan hidup, atau perlindungan terhadap berbagai takhyul. Padahal Islam mengajarkan doa sebagai landasan usaha manusia dan bacaan ayat-ayat Al-Quran itu agar dijadikan pengantarnya.

Isra dan Mi'raj sebagai peristiwa penting yang dalam Al-Quran hanya dikisahkan secara umum saja, akhirnya dipahami secara mistis. Penggambarannya menjadi melebihi dari isi Al-Quran itu sendiri bahkan bisa bertentangan dengan akidah ajaran Islam itu sendiri.

Wallahu A'lam


Syarat Dan Contoh Surat Hibah

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Syarat Hibah
  • Ijab, pernyataan pemberian oleh pemberi.
  • Qabul, pernyataan penerimaan oleh si penerima.
  • Qabdhah, proses penyerahan barang.
Hibah merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Contoh Surat Keterangan / Pernyataan Hibah : 

SURAT PERNYATAAN HIBAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                       : Moch Fulan
Tempat Tgl Lahir/Umur             : Jakarta, 15-05-1952
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Wiraswasta                           
Alamat                                     : Gang Jengkol Rt 05 Rw 03 Desa Jengkol sayur
                                                  Kecamatan Jengkol pedes Kabupaten Purwacaraka
Selanjutnya disebut pihak Kesatu (I)

Nama                                       : Fulani
Tempat Tgl Lahir/Umur             : Bandung, 05-05-1972
Agama                                     : Islam
Pekerjaan                                 : Mengurus Rumah Tangga                             
Alamat                                      : Gang Jengkol Rt 05 Rw 03 Desa Jengkol sayur
                                                  Kecamatan Jengkol pedes Kabupaten Purwacaraka
Selanjutnya disebut pihak Kedua (II)

            Dengan ini meyatakan bahwa pada hari senin tanggal 28 Juni 2010 saya Pihak Kesatu (I) telah menghibahkan sebidang tanah darat dan satu buah Bangunan Tempat Tinggal atas nama Warman Nomor SPPT 30.10.001.015.013.0109.0. Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal yang saya hibahkan terletak di Blok  Jengkol Rt. 05 Rw. 03 Desa Jengkol sayur Kecamatan Jengkol pedes Kabupaten Purwacaraka Tanah seluas 269M2  Kelas A36.Luas Bangunan 88 M2  kepada pihak Kedua (II).

ADAPUN BATAS-BATAR TANAH TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT :
UTARA                       : Tanah Kepunyaan Sdr Faulan Hadrian
SELATAN                   : Saluran Air
BARAT                       : Jalan Desa
TIMUR                       : Saluran Air

            Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sehat badan dan pikiran, serta disaksikan oleh yang sama-sama menandatangani di bawah ini.
          
            Selanjutnya untuk penyelesaian Akta Hibah/Sertifikat kami serahkan kepada Pihak Kedua (II).

Dibuat di          : Jengkol Sayur
Pada tanggal     : 20 Juli 2012

PIHAK KEDUA (II)



Fulani








SAKSI SAKSI :
AHLI WARIS
PIHAK KUSATU (I)




Moch Fulan





1.TAFULAN





Kepala Desa Jengkol






H WARIGIN





2.WASHIM



Mengetahui :






3.NUR KARMAN





Kolektor PBB Desa






SHOLEH TANA



Ngapain Ngurus Orang Lain ?

Belum lama dan masih terngiang di telinga kita pemberitaan mengenai agama sesat yang bermunculan di Indonesia. Kata orang agama ini sesat, agama itu sesat, memangnya yang berhak menentukan kesesatan suatu agama itu manusia...? Bukannya yang berhak menilai itu Tuhan ya...?

Kalau dalam pelajaran kewarganegaraan dulu kita diajari kalau secara konstitusional, agama yang diakui di Indonesia hanya lima agama, Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha. Kalau menurutku aturan ini sudah basi dan tidak fleksibel, padahal tiap saat, bisa saja satu agama berkembang menjadi satu agama yang baru.

Dan lagi, walaupun agama itu tidak sesuai dengan agama yang kita anut, apa kita berhak mendikte dan bahkan mencaci agama tersebut, toh orang lain yang menganutnya mempercayai dan menghayati agama tersebut. Sepertinya kita semua harus mulai belajar menghargai perbedaan.

Sebagai contoh saja, di agama Kristen. Agama Kristen Protestan dulu terbentuk dari protes sebagian penganut Kristen Katolik yang kecewa dengan ajaran agama tersebut yang tidak sesuai dengan hatinya. Akhirnya mereka membentuk satu agama baru yang dihayati dan dipercayai, yaitu agama Kristen Protestan. Perkembangan agama Kristen pun kini sudah sangat pesat, banyak orang membuat agama baru yang kemudian diberi label “kristen”, walaupun sejatinya agama tersebut benar-benar berbeda dengan agama Kristen. Dan sampai sekarang, gereja menghargai perkembangan itu dan tidak melakukan tindakan ofensif untuk agama-agama tersebut, dan nyatanya, sampai sekarang, tenang-tenang aja tuh..

Mengapa kita tidak mencontoh sikap ini dan mulai menghargai perbedaan kepercayaan ini. Percuma saja kita melakukan tindakan yang memaksa seseorang kembali ke agama kita, namanya memaksa… hasilnya ya terpaksa. Terpaksa bertobat (menurut kita), terpaksa kembali ke agamanya yang dulu. Biarlah… itu kan sudah merupakan kepercayaan mereka, namun memang ada batasannya, selama agama itu tidak mengganggu ketentraman orang lain, agama lain, maupun negara.

Jika itu memang pilihan semua orang , yach...... Silahkan ....... toh cepat atau lambat dirasakan sendiri akibat dari perbuatannya. 

Bukannya Begitu...?


Hadiah atau Hibah

Hadiah atau hibah atau kado adalah pemberian uang, barang, jasa dll yang dilakukan tanpa ada kompensasi balik seperti yang terjadi dalam perdagangan, walaupun dimungkinkan pemberi hadiah mengharapkan adanya imbal balik, ataupun dalam bentuk nama baik (prestise) atau kekuasaan. Dalam hubungan manusia, tindakan pertukaran hadiah berperan dalam meningkatkan kedekatan sosial.

Istilah hadiah dapat juga dikembangkan untuk menjelaskan apa saja yang membuat orang lain merasa lebih bahagia atau berkurang kesedihannya, terutama sebagai kebaikan, termasuk memaafkan (walaupun orang lain yang diberi tidak baik).

Maksud pemberian hadiah antara lain :
  1. Pernyataan cinta atau persahabatan
  2. Pernyataan terima kasih untuk hadiah yang diterima sebelumnya
  3. Perasaan kasihan, dalam bentuk amal
  4. Pernyataan kebersamaan, dalam bentuk bantuan bersama
  5. Membagi harta yang dimiliki
  6. Menolong yang ditimpa kemalangan
  7. Memberikan souvenir perjalanan
  8. Kebiasaan, pada keadaan (biasanya perayaan) hal-hal seperti
  9. Pernikahan (pasangan yang menikah menerima hadiah dan memberi makanan dan/atau minuman pada resepsi pernikahannya.
  10. Pemakaman (pengunjung membawa bunga, kerabat dari yang meninggal memberi makanan dan/atau minuman selama upacara)
  11. Kelahiran (bayi yang lahir menerima hadiah)
  12. Lulus ujian (murid yang lulus menerima hadiah)
  13. Hari Ayah (Ayah menerima hadiah)
  14. Hari Ibu (Ibu menerima hadiah)
  15. Pertukaran hadiah antara tamu dan tuan rumah, seringkali sebagai bagian budaya tradisional


Followers

 
Support : Creating Website | Template | Mas
Copyright © 2011. Dunia Dan Akherat - All Rights Reserved
Template Modify and Proudly powered by Free Blog