Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Ciri Khas Dan Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan. Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang tujuan utamanya adalah melepaskan perbudakan.

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.

Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

Kesatuan (unity), Keseimbangan (equilibrium) , Kebebasan (free will) , Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

Tujuan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.

Wallahu A'lam 


Syarat dan Rukun Nikah

Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang.

Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.

Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang :

"Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya? jawabnya tidak (kata lelaki itu kepada Rasullullah). Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)

Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan :

"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Rukun nikah
  1. Pengantin laki-laki
  2. Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi laki-laki
  5. Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat calon suami
  1. Islam
  2. Laki-laki yang tertentu
  3. Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
  4. Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  5. Bukan dalam ihram haji atau umroh
  6. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  7. Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  8. Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
Syarat bakal istri
  1. Islam
  2. Perempuan yang tertentu
  3. Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
  4. Bukan seorang banci
  5. Bukan dalam ihram haji atau umroh
  6. Tidak dalam iddah
  7. Bukan istri orang

Syarat wali
  1. Islam, bukan kafir dan murtad
  2. Lelaki dan bukannya perempuan
  3. Baligh / Dewasa
  4. Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  5. Bukan dalam ihram haji atau umroh
  6. Tidak fasik
  7. Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  8. Merdeka
  9. Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.

Jenis-jenis wali

Wali mujbir : Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)

Wali aqrab : Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali

Wali ab’ad : Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.

Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

Syarat-syarat saksi

Sekurang-kurangya dua orang
Islam
Berakal
Telah pubertas
Laki-laki
Memahami isi lafal ijab dan qobul
Dapat mendengar, melihat dan berbicara
Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil
Merdeka

Syarat ijab

Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
Diucapkan oleh wali atau wakilnya
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)

Contoh bacaan Ijab : Wali / wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan DONNA Binti DONNI dengan mas kawin berupa seperangkap alat shalat dibayar tunai".

Syarat qobul

Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Tidak ada perkataan sindiran
Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
Menyebut nama calon istri
Tidak ditambahkan dengan perkataan lain

Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami) : "Aku terima nikahnya dengan Donna Binti Donni dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Donna Binti Donni sebagai istriku".

Setelah qobul dilafalkan Wali / wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudnya dengan perkataan itu.

Selanjutnya Wali / wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin

Bersamaan itu pula, mas kawin / mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri. Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu". Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.

Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

Wakil Wali / Qadi

Wakil wali / Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh institusi Masjid atau jabatan / pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan / mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami.Segala urusan pernikahan,penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin,barangan hantaran (hadiah) , penyedian tempat pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar. Disamping tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna, Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri agama dan administratif negara. Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara. Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim (yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti Ustaz, Muallim, Mufti, Sheikhul Islam dan sebagainya.

Wallahu A'lam


Indikator Keislaman Manusia Yang Bertakwa

Manusia yang bertakwa adalah manusia yang paling mulia di sisi Allah. Dan orang yang bertakwa segara orientasi hidupnya kepada Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎). “Anta maqshuduna, ridhaka mathlubuna, dunyana wa ukhrana” (Engkaulah tujuan puncak kami, keridhaan-Mu yang aku cari, demi menggapai kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat kami). Bukan yang lain. Bukan karena ilmu kita, jabatan kita, kepandaian kita, harta kita atau orientasi dunia lainnya.
Dengan takwa, manusia selalu mentauhidkan Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎) dan tidak menyekutukan-Nya. Selalu mengingat-Nya dan tidak melupakan-Nya. Selalu mensyukuri karunia-Nya dan tidak mengingkari-Nya. Selalu mendekatkan diri kepada-Nya dan tidak menjauhi-Nya, meminjam istilah Ibnu Masud dalam Tafsir Ath Thabari.

Lantas apa indikasinya bahwa keislaman kita sesuai “Manhaj Nubuwwah”? setidaknya ada delapan indikator yang bisa memudahkan kita sebagai alat ukur mutu keislaman seseorang;

Pertama: Terkikisnya Virus Thagha’

Istilah tagha’ (baca thogho) ini diambil dari surat Al-‘Alaq pada ayat 6. Secara bahasa artinya melampaui batas. Seperti air yang tumpah dari gelas, karena diisi melebihi dari ukurannya. Manusia bersikap thagha karena merasa dirinya serba cukup (ayat 7). Merasa dirinya sudah berharta, berilmu dan berkuasa. Tidak lagi memerlukan bimbingan dari Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎).

Jadi, pertama kali yang harus dilakukan oleh orang yang ingin berhasil mengenal Islam adalah tazkiyatun nafsi (membersihkan hati), berfikir obyektif dan terbuka. Melihat ke langit (Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎)), ke tengah (ayat diri sendiri) dan ke bawah (alam dan seisinya dan tempat kembali manusia). Jika hati kita belum bisa disterilkan dari kepentingan hawa nafsu, dunia dan kekuasaan, maka mustahil Islam bisa kita serap dan kita nikmati secara baik. Islam yang bisa dijadikan pencegah dari perbuatan fahsya dan mungkar. Bukan sekedar Islam sebagai pencuci dosa. Bangsa kita yang mayoritas Muslim, tapi buktinya masih banyak melakukan korupsi. Karena ajaran Islam hanya dijadikan penebus dosa sebagaimana agama lain. Dari sini sesungguhnya sudah cukup memadai mutu keislaman kita.

Bahaya laten thagha’ akan berakibat fatal dan krusial. Yaitu membatalkan keislaman kita.

Penyakit tagha’ melahirkan tiga kejahatan yang menjadi pemicu penyimpangan manusia sepanjang sejarah. Yaitu, sombong yang diwariskan oleh iblis, serakah (thama’) yang ditularkan oleh Adam as dan hasud yang diwariskan oleh Qabil.

Tagha’ dan iman akan terus berhadap-hadapan sampai hari kiamat. Kebenaran dan kebatilan, keimanan dan kemusyrikan, al Haqq wal Batil, tidak akan bisa dipertemukan sepanjang sejarah peradaban manusia. Buah dari terkikisnya thagha’ akan mendidik manusia untuk memiliki sikap tawadhu. Rendah hati, selalu memerlukan bimbingan wahyu.

Kedua: Keimanan kepada Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎)

Sasaran al-Quran adalah orang-orang yang beriman. Sekalipun tinggi kualitas keilmuan, peradaban manusia, ketika berinteraksi dengan al-Quran dengan memaksakan pemahamannya atau menyimpan niat yang buruk, al-Quran yang demikian terang, menjadi kabur. Jadi, iman adalah modal utama dan pertama untuk At-Ta’amul ma’a Al-Quran.

Iman, bagaikan air sumur zamzam. Sumber yang dipancarkannya tidak akan pernah kering dan habis sepanjang sejarah peradaban manusia. Iman itulah yang memotivasi pemiliknya untuk istiqomah (konsisten), mudawamah (berkesinambungan), istimroriyah (terus-menerus), tanpa mengenal lelah, dengan sabar, tegar, teguh, tekun, tawakkal, mengajak kepada kebaikan dan mencegah segala bentuk kemungkaran tanpa tendensi apapun, pura-pura dan pamrih. Tidak mengharapakan pujian, ucapan terima kasih dan balasan serta tidak takut celaan orang yang mencela.

Imanlah yang menjadikan seseorang terus bergerak menyemai kebaikan-kebaikan di taman kehidupan ini tanpa kenal letih. Karena, ia yakin dalam setiap gerakan yang dimotivasi oleh nilai-nilai keimanan itu tersimpan potensi kebaikan-kebaikan melulu (barakah). “Taharrak fa-inna fil harakati barakah” (bergeraklah, karena setiap gerakan ada tambahan kebaikan). Dan kebaikan yang ditanam itu akan ia panen, kembali kepada dirinya. Baik secara kontan (langsung) ataupun secara kredit (tidak langsung). Bukan dipanen orang lain. Justru, jika berhenti bergerak, potensi yang dimilikinya tinggal sebuah potensi. Tidak tumbuh dan berkembang. Air yang tidak mengalir, akan menjadi sarang berbagai kuman yang mematikan.

Imanlah yang menjadikan seseorang terus aktif membendung / menghalangi berbagai pengaruh negatif kejelekan, kefasikan, kezhaliman, kemungkaran. Karena, semua perbuatan dosa dan maksiat akan menghancurkan dirinya sendiri. Manusia yang bergelimang dalam perbuatan dosa, di dunianya tersiksa, sedangkan di akhirat siksanya lebih menyakitkan. Imanlah yang mencegah pemiliknya untuk menelola hawa nafsu (syahwat), nafsu perut dan nafsu kelamin. Karena kedua nafsu duniawi itu semakin dicicipi dengan cara yang salah bagaikan meminum air laut. Semakin di minum, bertambah haus.

Ali bin Abi Thalib mengatakan: Tiga hukuman bagi orang yang berbuat maksiat, yaitu penghidupan yang serba sulit, sulit menemukan jalan keluar dari himpitan persoalan, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pangannya kecuali dengan melakukan maksiat kepada Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎).

Ketiga: Menjadikan Diri Sebagai Alat Peraga al-Quran

Kita sepakat bahwa al-Quran adalah kitab suci yang orisinil. Ini sudah diberitakan oleh kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya. Namun secara jujur kita mengakui, betapa jauhnya jarak antara kaum muslimin dengan kitab sucinya. Bagaikan pemain layang-layang. Umat Islam belum mampu menjadikan dirinya sebagai gambaran kongkrit “al-Quran yang berjalan di pasar, di gedung parlemen, di jalan raya, di rumah tangga, di lembaga pendidikan, di dunia militer” dll.

Faktanya, al Quran sekedar dijadikan mantra, sehingga tidak berefek apa pun pada perubahan pola pikir, sudut pandang, arah kehidupan, orientasi dan perilaku kehidupan dalam skala individu, keluarga, bangsa dan negara.

Agar kita menjadi orang-orang yang berorientasi al-Quran, hendaklah al-Quran menjadi penuntun dan pemandu seluruh kehidupan kita. Sehingga al-Quran merubah kehidupan kita secara total dan merujuk referensi isi al-Quran.

Sikap seorang Muslim terhadap al-Quran seharusnya ada empat hal. Tasmi’, (mendengarkan dengan merenungi isinya), tafhim (memahami), ta’lim (mengajarkan kepada orang lain), tathbiq (mengamalkan), kemudian mengajak orang lain ke jalan Al Quran tersebut. Mustahil mendakwakan al-Quran jika kita sendiri tidak mengamalkannya. Jadiakan al-Quran sebagai pembelamu (hujjatun laka) atau penggugatmu (hujjatun ‘alaika), demikian Sabda Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم). Artinya, al-Quran bisa memperkuat sikap kita sebaliknya bisa menghancurkan kita atas sikap-sikap kita yang tak sesuai dengan nilai yang terkandung salam al-Quran.

Dan apabila kamu tidak membawa suatu ayat Al Quran kepada mereka, mereka berkata: "Mengapa tidak kamu buat sendiri ayat itu?" Katakanlah: "Sesungguhnya aku hanya mengikut apa yang diwahyukan dari Tuhanku kepadaku. Al Quran Ini adalah bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu, petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat[mendengar dan memperhatikan sambil berdiam diri]." (QS. Al Araf (7): 203-204).

Keempat: Menjadikan Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam sebagai Idola

Tujuan puncak orang beriman adalah mencari ridha Allah (Ya Allah Ya Rabbana Anta Maqshuduna, Ridhaka Mathlubuna Dunyana Wa Ukhrona). Rasulullah Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) adalah manusia yang dipilih oleh-Nya untuk menyampaikan wahyu kepada umat manusia.

Tujuan berislam adalah mencari ridha Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎) atau "Allahu Ghoyatuna". Dan salah satu strategi menjalankannya dalam kehidupan adalah mengikuti Rasulullah Muhammad.

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah (QS. Al Ahzab (33) : 21)

Tapi mari kita saksikan pada diri kita semua, saudara kita, atau anak-anak kita. Siapa sosok yang menjadi idola kita atau mereka? Nabikah? Yang cukup menggenaskan, di Bandung, wanita-wanita yang mengidolakan Ariel Paterpan, artis pelaku pornografi justu gadis-gadis berjilbab. Jangan-jangan di antara mereka adalah anak kita. Na’udzu Billah min dzalik.

Kelima: Ibadah, Refleksi dari Keimanan

Agar hati bisa dirawat dari berbagai penyakit yang mengotori dan merusaknya, memerlukan ketekunan dalam ibadah kepada-Nya. Untuk menguji kualitas komitmen keimanan seseorang adalah giat beribadah kepada Allah. Baik yang wajib ataupun yang sunnah. Ketaatan beribadah merupakan turunan dari keimanan. Pengertian iman adalah, “Al imanu tashdiqu bil qalb, iqraru bil lisan wal 'amalu bil arkan.” (Iman itu diyakini di dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan diamalkan dengan anggota badan). Bukan disebut beriman hanya karena dia memakai songkok putih, bergelar haji, tetapi tindak-tanduknya belum mencerminkan seorang Muslim. Atau tidak bisa seseorang dikatakan sholeh hanya karena dia baik, suka menyumbang fakir-miskin, tetapi dia kafir atau tidak pernah sholat. Seorang yang beriman namanya mukmin. Dan orang Mukmin, dia pasti rajin beribadah dan kuat memegang syariat Allah.

Keenam: Bangkit untuk Inqadzul Ummah

Tidak cukup seorang muslim puas jika melihat dirinya shalih, sedangkan membiarkan orang lain jahat. Islam yang benar, di samping dirinya shalih, pula mengajak saudaranya menjadi shalih pula. Seorang muslim yang tidak memiliki kepekaan sosial, maka suatu saat keimanan yang dimilikinya akan mengalami degradasi. Karena secara individual orang yang shalih disebut khairul bariyyah, dan membentuk umat sehingga menjadi khairu ummah. Mustahil menjadi khairu ummah tanpa bahan dasar khairul bariyyah. Insan shalih tidak bisa dipisahkan dari al mujtama’ ash-shalih (masyarakat yang shalih).

Jadi, kita dituntut untuk shalih linafsihi dan shalih lighairihi.

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran (3) : 110).

Ketujuh: Menegakkan Kepemimpinan Imamah dan Jamaah

Konsekwensi keimanan seseorang adalah berjamaah (berkumpul karena ikatan la ilaha illallah muhammadur rasulullah). Bukan sekedar ikatan kerja. Manusia adalah makhluk sosial. Sekalipun memikul pekerjaan sederhana, misalnya tertawa, mencukur rambut, memerlukan keterlibatan orang lain. Lebih-lebih melaksanakan ajaran Islam yang demikian lengkap dan mengandung persoalan yang kompleks. Islam bukan sekedar makanan akal, pula konsumsi hati dan perasaan. Islam tidak sebatas dipahami, tetapi perlu diperagakan dalam kehidupan nyata. Din (konsep) tidak bisa dipisahkan dari daulah (penerapannya). Orang Islam dituntut menunjukkan bahwa dirinya adalah alat peraga al-Quran dan as-Sunnah. Yang berjalan di alam nyata.

Dan Islam tidak akan berdiri tegak dan teraplikasikan secara kaffah tanpa adanya sebuah jamaah yang kuat dan berwibawa. Kita sangat diuntungkan dengan berjamaah, untuk menjaga keshalihan kita. Di samping itu, tidak ada satupun ayat yang menjelaskan orang beriman dengan menggunakan kata tunggal (mufrad), - aman - tetapi memakai isim jama’ – amanuu -.

Kepemimpinan yang dibangun tidak berdiri di atas prinsip laa ilaaha illah muhammadurrasulullah, maka mustahil bisa menguatkan ikatan hati. Sebagaimana kondisi masyarakat Yahudi yang digambarkan dalam al-Quran. Karena masing-masing individu berjiwa kerdil. Imamah jamaah adalah media yang paling efektif untuk menyederhanakan perbedaan kita dan menonjolkan persamaan. Mengecilkan persoalan furuiyah (cabang agama) dan membesarkan persoalan ushul (pokok). Karena, perkumpulan kita diikat oleh ikatan yang prinsip (ideologis), La ilaha illah wa Muhammadur Rasulullah Shallahu ‘alaihi Wassalam. Bukan kepentingan pragmatis dan sesaat serta jangka pendek.

Kedelapan: Mewujudkan Ukhuwah Islamiyah

Inilah nikmat tertinggi yang kita rasakan setelah nikmat iman kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Ukhuwwah Islamiyah inilah yang berhasil memutus mata rantai ‘ashabiyah (fanatisme kesukuan), ananiyah (egoisme), keangkuan, kesombongan, atribut dan asesoris lahiriyah, yang menjadi pilar berdirinya masyarakat jahiliyah. Persaudaraan yang diikat oleh ikatan tauhid ini yang bisa mengungguli ikatan kekeluargaan seketurunan.

Inilah sebuah ikatan yang kokoh, karena dibingkai oleh prinsip. Saling cinta mencintai karena Allah Subhanahu wa-ta'ala (سبحانه و تعالى‎). Maka, lahirlah sebuah ungkapan; “Seandainya cinta dan kasih sayang itu telah merasuk dalam kehidupan maka manusia tidak memerlukan keadilan dan undang-undang.”

Kasmansingodimejo salah satu pendiri Muhammadiyah pernah mengatakan; “Sesungguhnya kaum muslimin sekalipun hanya mengumpulkan kerikil, dalam waktu dekat akan menjadi gunung.” Seandainya jumlah kaum muslimin yang demikian besar dan berhasil menyingkirkan perbedaan-perbedaan kecil di antara mereka (furuiyah), maka hanya sekedar kencing secara berjamaah di pemukiman Yahudi di Palestina, mereka akan “tenggelam”.

Imam Syafii mengatakan’ “Allah tidak akan menolong umat yang bercerai-berai, baik dahulu, kini dan umat yang akan datang.” Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, kata pepatah Indonesia. Karena, tangan Allah di atas orang yang berjamaah (berkumpul karena ikatan iman), bukan sekedar berhimpun dan bergerombol karena hobi. Semoga, tulisan ini semakin memperkokoh dan memperkuat identitas keislaman kita semua.


Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” atau “pensucian”. Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah).

Dengan perkataan “hak yang telah ditentukan besarnya”, berarti zakat tidak mencakup hak-hak –berupa pemberian harta– yang besarnya tidak ditentukan, misalnya hibah, hadiah, wasiat, dan wakaf. Dengan perkataan “yang wajib (dikeluarkan)”, berarti zakat tidak mencakup hak yang sifatnya sunnah atau tathawwu’, seperti shadaqah tathawwu’ (sedekah sunnah). Sedangkan ungkapan “pada harta-harta tertentu” (fi amwaalin mu’ayyanah) berarti zakat tidak mencakup segala macam harta secara umum, melainkan hanya harta-harta tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan nash-nash syara’ yang khusus, seperti emas, perak, onta, domba, dan sebagainya.

Bagaimana kaitan atau perbedaan definisi zakat ini dengan pengertian infaq dan shadaqah? Al Jurjani dalam kitabnya At Ta’rifaat menjelaskan bahwa infaq adalah penggunaan harta untuk memenuhi kebutuhan. Dengan demikian, infaq mempunyai cakupan yang lebih luas dibanding zakat. Dalam kategorisasinya, infak dapat diumpamakan dengan “alat transportasi” –yang mencakup kereta api, mobil, bus, kapal, dan lain-lain– sedang zakat dapat diumpamakan dengan “mobil”, sebagai salah satu alat transportasi.

Dengan kata lain, infaq merupakan kegiatan penggunaan harta secara konsumtif –yakni pembelanjaan atau pengeluaran harta untuk memenuhi kebutuhan– bukan secara produktif, yaitu penggunaan harta untuk dikembangkan dan diputar lebih lanjut secara ekonomis (tanmiyatul maal).

Adapun istilah shadaqah, maknanya berkisar pada tiga pengertian berikut ini :

Pertama, shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan. Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para fuqaha menggunakan istilah shadaqah tathawwu’ atau ash shadaqah an nafilah. Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shadaqah al mafrudhah. Namun seperti uraian Az Zuhaili, hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shadaqah akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’:

“Al wasilatu ilal haram haram” artinya “Segala perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram pula”.

Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa yang amat membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka adalah untuk menghilangkan dharar yang wajib hukumnya. Jika kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shadaqah, maka shadaqah menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ :

“ Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib” artinya :
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya”

Dalam kebiasaan para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shadaqah secara mutlak, maka yang dimaksudkan adalah shadaqah dalam arti yang pertama ini –yang hukumnya sunnah– bukan zakat.

Kedua, shadaqah adalah identik dengan zakat. Ini merupakan makna kedua dari shadaqah, sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shadaqah” yang berarti zakat. Misalnya firman Allah SWT:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat …” (QS At Taubah : 60)

Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat” diungkapkan dengan lafazh “ash shadaqaat”. Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus Nabi ke Yaman:

“…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shadaqah”.

Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shadaqah merupakan kata lain dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shadaqah dalam arti zakat ini tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shadaqah sebagai zakat, dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shadaqah –dalam konteks ayat atau hadits tertentu– artinya adalah zakat yang berhukum wajib, bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah. Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shadaqaat” diartikan sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan “faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash shadaqaat” dalam ayat tadi, adalah zakat yang wajib, bukan shadaqah yang lain-lain.

Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shadaqah” diartikan sebagai zakat, karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan/memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shadaqah” pada hadits itu, adalah zakat, bukan yang lain.

Dengan demikian, kata “shadaqah” tidak dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang menunjukkannya.

Ketiga, shadaqah adalah sesuatu yang ma’ruf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shadaqah).

Berdasarkan ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah shadaqah, memberi nafkah kepada keluarga adalah shadaqah, beramar ma’ruf nahi munkar adalah shadaqah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah shadaqah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga shadaqah.

Agaknya arti shadaqah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Al Jurjani ketika beliau mendefiniskan shadaqah dalam kitabnya At Ta’rifaat. Menurut beliau, shadaqah adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah SWT (Al Jurjani, tt : 132). Pemberian (al ‘athiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.

Jika demikian halnya, berarti membayar zakat dan bershadaqah (harta) pun bisa dimasukkan dalam pengertian di atas. Tentu saja, makna yang demikian ini bisa menimbulkan kerancuan dengan arti shadaqah yang pertama atau kedua, dikarenakan maknanya yang amat luas. Karena itu, ketika Imam An Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An Nawawi mensyarah hadits di atas (“Kullu ma’rufin shadaqah”) beliau mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi (kiasan/metaforis), bukan arti yang hakiki (arti asal/sebenarnya). Menurut beliau, segala perbuatan baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab). Misalnya, mencegah diri dari perbuatan dosa disebut shadaqah, karena perbuatan ini berpahala sebagaimana halnya shadaqah. Amar ma’ruf nahi munkar disebut shadaqah, karena aktivitas ini berpahala seperti halnya shadaqah. Demikian seterusnya (An Nawawi, 1981 : 91).

Walhasil, sebagaimana halnya makna shadaqah yang kedua, makna shadaqah yang ketiga ini pun bersifat tidak mutlak. Maksudnya, jika dalam sebuah ayat atau hadits terdapat kata “shadaqah”, tak otomatis dia bermakna segala sesuatu yang ma’ruf, kecuali jika terdapat qarinah yang menunjukkannya. Sebab sudah menjadi hal yang lazim dan masyhur dalam ilmu ushul fiqih, bahwa suatu lafazh pada awalnya harus diartikan sesuai makna hakikinya. Tidaklah dialihkan maknanya menjadi makna majazi, kecuali jika terdapat qarinah. Sebagaimana diungkapkan oleh An Nabhani dan para ulama lain, terdapat sebuah kaidah ushul menyebutkan : “Al Ashlu fil kalaam al haqiqah.”

“Pada asalnya suatu kata harus dirtikan secara hakiki (makna aslinya).” (Usman, 1996 : 181, An Nabhani, 1953 : 135, Az Zaibari : 151)

Namun demikian, bisa saja lafazh “shadaqah” dalam satu nash bisa memiliki lebih dari satu makna, tergantung dari qarinah yang menunjukkannya. Maka bisa saja, “shadaqah” dalam satu nash berarti zakat sekaligus berarti shadaqah sunnah. Misalnya firman Allah:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (At Taubah : 103)

Kata “shadaqah” pada ayat di atas dapat diartikan “zakat”, karena kalimat sesudahnya “kamu membersihkan dan mensucikan mereka” menunjukkan makna bahasa dari zakat yaitu “that-hiir” (mensucikan). Dapat pula diartikan sebagai “shadaqah” (yang sunnah), karena sababun nuzulnya berkaitan dengan harta shadaqah, bukan zakat. Menurut Ibnu Katsir (1989 : 400-401) ayat ini turun sehubungan dengan beberapa orang yang tertinggal dari Perang Tabuk, lalu bertobat seraya berusaha menginfakkan hartanya. Jadi penginfakan harta mereka, lebih bermakna sebagai “penebus” dosa daripada zakat.

Dari berbagai sumber 


Followers

 
Support : Creating Website | Template | Mas
Copyright © 2011. Dunia Dan Akherat - All Rights Reserved
Template Modify and Proudly powered by Free Blog