Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Syarat Hibah
- Ijab, pernyataan pemberian oleh pemberi.
- Qabul, pernyataan penerimaan oleh si penerima.
- Qabdhah, proses penyerahan barang.
Hibah merupakan tindakan persetujuan dari si pemberi hibah pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah. Contoh Surat Keterangan / Pernyataan Hibah :
SURAT PERNYATAAN HIBAH
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Moch Fulan
Tempat Tgl Lahir/Umur : Jakarta, 15-05-1952
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Gang Jengkol Rt 05 Rw 03 Desa Jengkol sayur
Kecamatan Jengkol pedes Kabupaten Purwacaraka
Selanjutnya disebut pihak Kesatu (I)
Nama : Fulani
Tempat Tgl Lahir/Umur : Bandung, 05-05-1972
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Gang Jengkol Rt 05 Rw 03 Desa Jengkol sayur
Kecamatan Jengkol pedes Kabupaten Purwacaraka
Selanjutnya disebut pihak Kedua (II)
Dengan ini meyatakan bahwa pada hari senin tanggal 28 Juni 2010 saya Pihak Kesatu (I) telah menghibahkan sebidang tanah darat dan satu buah Bangunan Tempat Tinggal atas nama Warman Nomor SPPT 30.10.001.015.013.0109.0. Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal yang saya hibahkan terletak di Blok Jengkol Rt. 05 Rw. 03 Desa Jengkol sayur Kecamatan Jengkol pedes Kabupaten Purwacaraka Tanah seluas 269M2 Kelas A36.Luas Bangunan 88 M2 kepada pihak Kedua (II).
ADAPUN BATAS-BATAR TANAH TERSEBUT SEBAGAI BERIKUT :
UTARA : Tanah Kepunyaan Sdr Faulan Hadrian
SELATAN : Saluran Air
BARAT : Jalan Desa
TIMUR : Saluran Air
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan dalam keadaan sehat badan dan pikiran, serta disaksikan oleh yang sama-sama menandatangani di bawah ini.
Selanjutnya untuk penyelesaian Akta Hibah/Sertifikat kami serahkan kepada Pihak Kedua (II).
Dibuat di : Jengkol Sayur
Pada tanggal : 20 Juli 2012
PIHAK KEDUA (II) | SAKSI SAKSI : AHLI WARIS | PIHAK KUSATU (I) Moch Fulan |
1.TAFULAN Kepala Desa Jengkol H WARIGIN | 2.WASHIM Mengetahui : | 3.NUR KARMAN Kolektor PBB Desa SHOLEH TANA |