Pemerintah Iran menghukum gantung lima orang tersangka pengedar narkoba pada Kamis pekan ini. Eksekusi ini dilakukan di kota Shiraz, dihadapan masyarakat setempat.
Diberitakan Al Arabiya, Sabtu 9 Juni 2012, kelima orang yang dikirim ke tiang gantungan terbukti bersalah berusaha menyelundupkan narkoba.
Menurut hukum di Iran, para narapidana yang patut dihukum mati berupa eksekusi gantung adalah pelaku kasus pembunuhan, perkosaan, perzinahan, peredaran narkoba, dan pemurtadan. Aturan itu diterapkan sejak Revolusi Islam di Iran pada 1979, yang menggulingkan kekuasaan monarki.
Penegakan hukuman itu menandakan Iran tidak mau memberi ampun bagi pelaku kejahatan berat. Menurut kelompok Amnesty International, Iran hanya kalah bersaing dari China dalam menghukum mati para penjahat. Tahun lalu, Iran mengeksekusi mati 360 orang. Sepertiga di antaranya pengedar narkoba.
Pihak berwenang Iran menegaskan bahwa hukuman mati itu perlu dipertahankan karena, selain sesuai dengan Syariah, juga merupakan cara yang keras untuk memerangi peredaran narkoba. Menurut stasiun televisi Iran, pihak berwenang Iran setiap tahun menemukan rata-rata 60 ton narkotika di Provinsi Fars.
Iran termasuk salah satu jalur strategis penyelundupan narkotika dari Afganistan, yang memproduksi lebih dari 90 persen dari pasokan opium di seluruh dunia. Sejak Revolusi Islam 1979, lebih dari 3.500 pasukan keamanan Iran tewas akibat perang melawan para penyelundup narkoba.
Vivanews.com