Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi, dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat, salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.
Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang sangat menjunjung tinggi , keadilan , kejujuran dan kebenaran.
Perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.
Pengetahuan tentang syarat dan aturan aturan hukum tentang jual beli tidak saya bahas dalam catatan ini karena insya Allah akan ada catatan tersendiri di blog Membaca Al Quran, catatan ini adalah tentang contoh surat perjanjian jual beli :
Contoh Surat PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DAN RUMAH
Nama : ……………………………
Umur : ……………………………
Pekerjaan : ……………………………
Alamat saat ini : ……………………………
Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak ke I (penjual).
Nama : Hariyanto
Umur : 31 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat saat ini : Dsn. Kempi Ds Kompi Kecamatan TNI rt 02 rw03
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 06 Maret 2012 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas ……m2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah
Maka, sejak tanggal 06 Maret 2012 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya menyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi.
TNI, 06 Maret 2012
Pihak Ke I Merdeka Jual Tanah | Pihak Ke II AGUS HARIYANTO |
Saksi-saksi :
1. ……………………….. 1.
2. ……………………….. 2.
3. ……………………….. 3.